Minggu, 10 Maret 2013

Definisi Hukum Dan Jenisnya


Aspek hukum dalam ekonomi

·       Pengertian hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
·       Jenis-jenis hukum
1.     Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.
2.    Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3.    Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4.    Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5.    Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
6.    Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
7.    Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
8.    Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
9.    Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya .
10. Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
11.  Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
12. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
13. Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
14. Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
15. Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
16. Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
             1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
             2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang,
2. Hukum Kebiasaan (adat)3. Hukum Jurisprudensi4. Hukum Traktat
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1.      Hukum yang mengatur
2.      Hukum yang memaksa


Sumber : http://anggitaekasyafitri.blogspot.com/2013/03/hukum-dan-jenis-jenisnya.html



Sabtu, 12 Januari 2013

landasan koperasi

2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116

Jumat, 11 Januari 2013

LAMBANG KOPERASI DAN ARTINYA

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.

"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.

Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.

Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.

Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia

BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

Rabu, 26 Desember 2012

puisi koperasi

adanya engkau memberikan senyuman untuk kami
senyuman untuk hidup lebih maju
berkat engkau kami bisa hidup
hidup dengan awal dari sebuah usaha


dengan dana yang tak sebanyak gaji menteri
dengan bunga yang tak mencekik
dan dengan syarat yang tak berat
pinjaman pun meluncur begitu cepat

engkau pintar mengelola dan memutarkannya
sehingga dapat membantu kami rakyat kecil

memulai sesuatu yang nantinya
akan menjadi jembatan hidup kami masa depan.


dicka aditya
2eb05
22211056

Pantun tentang koperasi

koperasi

kalau tanam buah kurma
janganlah bibit disimpan dikamar
kalau ingin makmur bersama
bangunglah koperasi yg baik dan benar


kalau ingin menyusun irama
susunlah notasi diubah nama
jangan koperasi milik bersama
dimiliki pengurus hancur bersama

Puisi Koperasi Indonesia

Puisi Koperasi Indonesia

SUARA KOPERASI
Angin berhembus tak henti-hentinya

angin mengalir sangat kencang

begitu pun duit mengalir dengan kencangnya

dengan menjual barang-barang yang terdapat di dalam koperasi

yang sangat menjamin dan menarik

sehingga orang pun ingin membeli barang tersebut

karena barang yang terdapat dikoperasi sangat menjamin

sayangnya tukang warung tersebut marah

karena si tukang warung jatuh miskin karena ulah koperasi

akhirnya tukang warung berantem sama koperasi

dan terdengarlah suara kalau koperasi yang mendapat juara penjualan

Nama : Dicka Aditya
Kelas : 2EB05
NPM: 22211056






Rabu, 31 Oktober 2012

KOPERASI PASAR JAYA SENTRA DEPOK




KOPERASI PASAR JAYA SENTRA DEPOK

oke hari nih saya dicka aditya ingin menyampaikan informasi wawancara kami di koperasi pasar jaya sentra depok.koper asi ini pertama kali didirikan 9 orang salah satu pendiri yang masih tersisa ialah pak gintar silaila yang sekarang menjabat menjadi bendahari.dikoperasi ini tidak batasan umur pensiun.pak gintar adalah narasumber kami dikoperasi ini.koperasi ini berdiri 20 tahun yang lalu.dikoperasi ini terdapat ada2 unit terbesar yaitu:
1.USB simpan pinjam
2.UPF usaha persediaan fasilitas
Koperasi berdiri dari modal anggotanya sendiri.setiap anggota memiliki simpanan pokok 25ribu/bulan dan simpanan wajib 10ribu/bulan.dikoperasi ini terdapat 700 anggota lebih dan terdapat 400 kios lebih.anggota dapat meminjam maksimal 50.000.000 dengan angsuran 100 hari.pasar ini sekarang dimiliki oleh anggota koperasi sendiri dan tidak berhubungan dengan pemerintah.dan bila anggota tidak membalikan pinjaman selama 100 hari akan dikenakan 0,1%.dan yang unik dipasar tersebut ada terdapat GYM,TAEKWONDO,dan KARATE mungkin yang pertama dijabar koperasi seperti itu.cara merekrut menjadi anggota koperasi atau bagian koperasi itu dari keluarga anggota koperasi itu sendiri klo misalnya tidak ada akan diambil dari luar dan jika tidak memiliki keahlian khusus akan dkarantinakan agar bisa mengerjakan pekerjaanya nanti kelak.
Dan dikoperasi ini setiap tahunya akan diadakan 10 anggota terbaik.dan setiap anggota yg menjadi pemenang ada yang mendapatkan tv 24 inchi.radio,dan uang sejumlah 5juta.dan koperasi ini dibangun oleh PRABOWO SUTEDJO.menurut gintar silaila pendiri koperasi tersebut didepok dulunya ada 900 koperasi namun sekarang sisa 350koperasi.dan setiap koperasi dari sistemnya berbeda-beda.dan jika klo anggota koperasi tidak membayar simpanan pokok selama 6 bulan berturut-turut maka tidak berhak untuk mendapatkan gaji.dari seluruh struktur dan sistem koperasi tersebut ada 1 badan yaitu pengawas yang mengawasi segala kegiatan koperasi tersebut dari laporan uang dan sebagainya.koperasi tersebut bekerja sama dengan bank dan polisi.dan koperasi ini terdapat kerugian karena banyak yg peminjam ada yang kabur dan semacamnya total kerugian sebesar 900 juta.namun dengan kerugian tersebut koperasi ini pernah dapat keuntungan terbesar 375juta pada tahun 2005.dan pencairan dana biasanya dilakukan pada hari kamis.dengan demikian total modal yg ada 1,5 miliyar.koperasi ini juga sudah membeli tanah sebesar 2325m untuk membkin rumah buat anggotanya sendiri.dan koperasi ini terdapat kebijakan juga yaitu keluarga anggota koperasi bisa menjadi anggota koperasi dan juga dikasih training untuk bisa mengerjakan pekerjaanya nanti.
Dan setiap akhir tahun koperasi tersebut ada rapat yang disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan) untuk mengetahui laporan keuangan dan pergantian pengurus.












INILAH STRUKTUR KOPERASI TERSEBUT :