Minggu, 20 Oktober 2013

Artikel berisikan argumentasi dan penalaran tentang ekonomi

Kalimat Argumentasi & Kalimat Penalaran
Merah = Argumentasi
Biru = Penalaran

Arikel Pertama

Kalimat Argumentasi dan Kalimat Penalaran
Permasalahan ekonomi yang dihadapi Indonesia bukanlah permasalahan ekonomi makro, melainkan masalah ekonomi mikro. Yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut adalah para insinyur bukan ahli ekonomi. Hal tersebut disampaikan Fauzi Ichsan, Vice President&Economist Standard Chartered. “Tantangan yang ada adalah dalam bidang ekonomi mikro,"ucapnya dia di Jakarta, Rabu (14/10) malam.
Permasalahan tersebut, lanjutnya antara lain masalah pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan pelabuhan yang menjadi gerbang masuknya devisa asing. Selain itu, kata Fauzi, belum meratanya pembangunan pembangkit tenaga listrik di Indonesia juga menjadi salah satu masalah ekonomi Indonesia yang perlu diperhatikan. Pasalnya listrik merupakan motor penggerak roda perekonomian.

      Kalimat Argumentasi Artikel diatas
“ Permasalahan ekonomi yang dihadapi Indonesia bukanlah permasalahan ekonomi makro, melainkan masalah ekonomi mikro”
“Selain itu, kata Fauzi, belum meratanya pembangunan pembangkit tenaga listrik di Indonesia juga menjadi salah satu masalah ekonomi Indonesia yang perlu diperhatikan”

      Kalimat Penalaran
” Yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut adalah para insinyur bukan ahli ekonomi”
“Permasalahan tersebut, lanjutnya antara lain masalah pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan pelabuhan yang menjadi gerbang masuknya devisa asing”
“Pasalnya listrik merupakan motor penggerak roda perekonomian”

Artikel Kedua

Perekonomian Indonesia
Secara umum, kita semua sudah tahu apa-apa saja yang menjadi masalah dan sumber masalah Ekonomi di Indonesia. seperti masalah pengangguran, kemiskinan, sulitnya kesehatan, sulitnya pendidikan, keamanan dan sebagainya atau penyebab dari ulah para koruptor, ulah orang-orang yang ingin menang sendiri, dan lain sebagainya.
Namun dalam artikel ini kita akan lebih membahas bagaimana sebenarnya solusi untuk masalah ekonomi Indonesia tersebut. Dalam pemilihan presiden 8 Juli 2009 lalu para capres dan cawapres mengusung isu ekonomi dalam visi misinya. Hal ini terlihat jelas dengan adanya pemberian porsi khusus dalam masalah ekonomi.
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Boediono mengatakan tidak akan menyerahkan perekonomian kepada pasar bebas. Akan ada campur tangan negara. Meski tidak boleh terlalu jauh karena hal itu akan mematikan sektor swasta.
Namun, masih hangat dalam ingatan kita. Pada tahun 1996-1998, ketika Boediono menjabat sebagai Direktur I BI urusan analisa kredit terkucurlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 400 triliun. Belum lagi ketika Boediono menjadi Kepala Bappenas. Terkucurlah dana rekap perbankan Rp 600 triliun.
Ironisnya para obligator BLBI justru diberikan Release and Discharge alias dibebaskan dari masalah hukum. Akhirnya, rakyatlah yang harus membayar hingga tahun 2032.
Pasangan Jusuf Kalla (JK) – Wiranto berkomitmen membangun ekonomi kerakyatan. JK berjanji akan mewujudkan ekonomi mandiri yang terlepas dari ketergantungan asing. Namun, kita pun tahu. Selama pemerintahan SBY – JK, JK dianggap berperan banyak dalam mengarahkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang juga tak kalah liberal. Seperti menaikkan harga BBM di atas 100% yang jelas-jelas membebani rakyat.
Adapun pasangan Megawati – Prabowo sepakat untuk membangun ekonomi kerakyatan. Bahkan, pasangan ini sudah berbagi tugas. Prabowo ditugaskan menangani masalah perekonomian untuk fokus membangun ekonomi kerakyatan dan kebangkitan ekonomi rakyat.Namun, kita pun tidak mungkin lupa pada masa kepemimpinan Megawati pula aset-aset negara banyak dijual atas nama privatisasi.
Apa yang para capres dan cawapres tersebut ucapkan hanyalah sebatas wacana tanpa solusi nyata untuk mengatasi masalah ekonomi bangsa ini. Untuk mewujudkan perekonomian yang mandiri dibutuhkan ketegasan dalam menghentikan campur tangan asing. Salah satunya dengan menutup pintu masuk campur tangan asing itu, yaitu utang luar negeri.
Jika campur tangan asing sudah terlanjur masuk maka harus segera dibereskan dan dibersihkan. Jika langkah ini tak pernah ditempuh, jangan pernah berharap akan terwujudnya ekonomi Indonesia yang mandiri. Selama sistem Kapitalisme bercokol di negeri ini maka kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan hanyalah mimpi.
Ekonomi yang mandiri dan pro-rakyat hanya bisa diwujudkan ketika negeri ini mau menerapkan sistem peraturan Islam. Caranya adalah dengan penerapan sistem perekonomian Islam yang dijalankan dalam bangunan hukum dan sistem politik Islam secara konsisten.
Lebih dari itu menerapkan sistem Islam dalam segala aspek kehidupan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Allah SWT berfirman:
“Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan
kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan
(ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al Araf [7]: 96)”.
Oleh karena itu saatnya Indonesia keluar dari cengkraman ekonomi yang dinaungi Kapitalisme. Karena jelas-jelas perekonomian yang dibangun hanya berasakan kepentingan belaka. Saatnya Indonesia bangkit dengan kembali pada sebuah aturan mulia yaitu Islam dalam seluruh bidang kehidupan.

Kalimat Argumentasi :
“Secara umum, kita semua sudah tahu apa-apa saja yang menjadi masalah dan sumber masalah Ekonomi di Indonesia. seperti masalah pengangguran, kemiskinan, sulitnya kesehatan, sulitnya pendidikan, keamanan dan sebagainya atau penyebab dari ulah para koruptor, ulah orang-orang yang ingin menang sendiri, dan lain sebagainya”
“Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Boediono mengatakan tidak akan menyerahkan perekonomian kepada pasar bebas. Akan ada campur tangan negara. Meski tidak boleh terlalu jauh karena hal itu akan mematikan sektor swasta”
. “Belum lagi ketika Boediono menjadi Kepala Bappenas. Terkucurlah dana rekap perbankan Rp 600 triliun”
“Pasangan Jusuf Kalla (JK) – Wiranto berkomitmen membangun ekonomi kerakyatan”. “JK berjanji akan mewujudkan ekonomi mandiri yang terlepas dari ketergantungan asing”
“Adapun pasangan Megawati – Prabowo sepakat untuk membangun ekonomi kerakyatan. Bahkan, pasangan ini sudah berbagi tugas. Prabowo ditugaskan menangani masalah perekonomian untuk fokus membangun ekonomi kerakyatan dan kebangkitan ekonomi rakyat”.” Namun, kita pun tidak mungkin lupa pada masa kepemimpinan Megawati pula aset-aset negara banyak dijual atas nama privatisasi”.
“Jika campur tangan asing sudah terlanjur masuk maka harus segera dibereskan dan dibersihkan. Jika langkah ini tak pernah ditempuh, jangan pernah berharap akan terwujudnya ekonomi Indonesia yang mandiri”
“Oleh karena itu saatnya Indonesia keluar dari cengkraman ekonomi yang dinaungi Kapitalisme. Karena jelas-jelas perekonomian yang dibangun hanya berasakan kepentingan belaka. Saatnya Indonesia bangkit dengan kembali pada sebuah aturan mulia yaitu Islam dalam seluruh bidang kehidupan”

Kalimat Penalaran :
“Dalam pemilihan presiden 8 Juli 2009 lalu para capres dan cawapres mengusung isu ekonomi dalam visi misinya”
Pada tahun 1996-1998, “ketika Boediono menjabat sebagai Direktur I BI urusan analisa kredit terkucurlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 400 triliun”
“Ironisnya para obligator BLBI justru diberikan Release and Discharge alias dibebaskan dari masalah hukum. Akhirnya, rakyatlah yang harus membayar hingga tahun 2032”
“Selama pemerintahan SBY – JK, JK dianggap berperan banyak dalam mengarahkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang juga tak kalah liberal. Seperti menaikkan harga BBM di atas 100% yang jelas-jelas membebani rakyat”.
“Apa yang para capres dan cawapres tersebut ucapkan hanyalah sebatas wacana tanpa solusi nyata untuk mengatasi masalah ekonomi bangsa ini”
“Ekonomi yang mandiri dan pro-rakyat hanya bisa diwujudkan ketika negeri ini mau menerapkan sistem peraturan Islam. Caranya adalah dengan penerapan sistem perekonomian Islam yang dijalankan dalam bangunan hukum dan sistem politik Islam secara konsisten”

Senin, 17 Juni 2013

TUGAS 7 TULISAN ILMIAH "PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA"



Penerapan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
BAB 1
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Definisi Hukum Menurut Van Khan (dalam Cikal Sakti 2007)” keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan  manusia didalam masyarakat”
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het burgerlijk Recht”.(dalam  Neltje 1994) menulis bahwa hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya “
Definisi Hukum Menurut Utrecht (dalam Cikal Sakti 2007)” hukum ialah himpunan peraturan ( baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan “
Definisi Hukum Menurut Wiryono Kusumo (dalam Cikal Sakti 2007)” hukum ialah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis  yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi”
Definisi hukum menurut Immanuel kant (dalam Neltje 1994) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli
Secara umum , ekonomi membicarakan tentang bagaimana manusia dapat bertahan hidup dengan memenuhi kebutuhanya setiap hari .Manusia memenuhi kebutuhan dengan keterbatasan alat kebutuhan hidup yang dimilikinya.Kebutuhan manusia yang tidak terbatas membuat tingkat kepuasan manusia semakin tinggi .Sedangkan alat pemenuhan kebutuhan bersifat terbatas sehingga memunculkan kelangkaan dan di seluruh dunia hukum berfungsi  untuk mengatur dan membatasi  kegiatan-kegiatan ekonomi  dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono (dalam Cikal Sakti 2007)” hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi  pembangunan dan hukum ekonomi sosial “.
Menurut Roehmat Soemitro (dalam Cikal Sakti 2007)” hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi  masyarakat yang saling berhadapan”



Bab II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum dan Ekonomi  adalah satu sama lain saling berhubungan . hukum adalah semua perarturan norma yang harus ditaati dalam segala aspek . Ekonomi adalah suatu perilaku individu untuk meningkatkan kualitas hidupnya . hukum tidak dapat berkembang tanpa dukungan ekonomi  yang tumbuh, ekonomi juga tidak dapat tumbuh  dan berkembang jika hukum tidak mampu menjamin keadilan yang pasti dan kepastian yang adil.
Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia
Hukum Dalam Perusahaan
Hasil penyidikan tindak pidana korupsi penjualan asset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN) menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah LP (Dirut PT ISN), Ir WKB (Direktur Keuangan PT ISN) dan Efrizal SE (Dirut PT Artha Bangun Pratama).

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses tindak korupsi yang merugikan negara senilai Rp 60 miliar tersebut. Kali ini penyidik Pidana Khusus memeriksa empat saksi, dua di antaranya pejabat kementerian BUMN.

"Dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi, pemeriksaan empat saksi, Irnanda Laksanawan (Deputi Bidang Usaha Industri Strategis & Manufaktur Kementerian BUMN), Gatot Trihargo (Deputi Bidang Usaha & Jasa Kementerian BUMN), Ie Kian Tjoan (Dir PT Prosys Bangun Persada) dan Stevanus Irawan (Dir PT Lingkar Barat Departement)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Sebelumnya, diduga terjadi penjualan asset PT ISN di tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar are dengan harga Rp 160 miliar yang tidak sesuai dengan prosedur termasuk penggunaan dana penjualan Patal Bekasi. Sehingga untuk sementara dugaan kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 60 miliar.

Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Pada tahun 2001, tentunya kita mengenal sebuah kasus yang sangat mengagetkan dimana brand terkenal Ajinomoto tersangkut kasus yang menyatakan produknya dicampur dengan campuran haram, yakni lemak babi. Pernyataan MUI ini tentunya bukan sembarang pernyataan dan setelah diteliti lebih lanjut Ajinomoto pun disahkan telah melanggar UU konsumen, dan polisi dengan sigap langsung mengamankan 4 petinggi dari Ajinomoto yang terlibat.
Memang sebelumnya Ajinomoto telah berlabelkan halal, namun label yang hanya bertahan 2 tahun itu telah habis masa pakainya pada tahun 2000 dan Ajinomoto belum lagi melakukan tindakan pelanjutan label haram, disaat inilah yang dinilai oleh MUI digunakan Ajinomoto untuk mengganti bahan bakunya, Ajinomoto yang akhirnya mengakui pun mengatakan Lemak Babi tidak disertakan untuk proses akhir, mereka menggunakannya pun karena dinilai lebih ekonomis.
Namun tentunya ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, sehingga akhirnya untuk meredam isu-isu yang dinilai akan berdampak lebih merugikan Ajinomoto, Tjokorda selaku Departement Manager Ajinomoto pun menyatakan akan menarik seluruh produknya yang telah beredar sebanyak 10 ribu ton, dan ini mengakibatkan kerugian Ajinomoto menebus angka Rp. 55 Milyar.
PT Ajinomoto pun berjanji setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan menggunakan unsur “mameno” dalam proses produksi setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.

Hukum Dalam Negara Lain
Akhir - akhir ini banyak sekali kasus – kasus yang terjadi masalah ketidakadilan bagi TKI kita di luar negri yaitu upah yang harusnya dibayarkan oleh majikannya kepada TKI teteapi tidak mereka terima sebagaimana mestinya . kurangnya perhatian dari pemerintah sehinnga mereka hanya bisa bersabar menerima nasib di negara orang .
Bab IV
Analisa
Hukum  yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab  disebabkan karena kuranganya pengawasan terhadap hukum . sudah sewajibnya hukum di Indonesia harus ditegakkan untuk mengurangi penyimpangan yang terjadi di indonesia agar tidak terjadi yang tidak diinginkan yang merugikan Negara .
Bab V
Kesimpulan
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan mempunyai hubungan timbal balik. Hukum sebagai tonggaknya yang mempunyai unsur – unsur  inti yang mengatur setiap bagian termasuk ekonomi. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah vital. Hukum juga berperan penting dalam pembangunan ekonomi serta juga dalam mendukung suatu lembaga atau organisasi .


Bab VI
Daftar Pustaka
Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie S.H. Konstitusi Ekonomi Jakarta kompas , 2010
Elsi Kartika Sari Cikal Sakti hokum dalam ekonomi edisi 2 jakarta grasindo 2007
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.
Hadhikusuma, R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.

Jumat, 03 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)



A.      Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

B.      Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4.       Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.

C.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D.      Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.

E.       Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
 1.       Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a.       Hak moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b.      Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
  • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
  • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
  • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:
  • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
  • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2.       Hak Kekayaan Industry
a.       Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
  • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
  • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b.       Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c.         Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d.       Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.

Senin, 08 April 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)

Hukum Dagang (KUHD)

1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4. Pengusaha dan Kewajibannya

- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Perusahaan Perorangan

Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

Firma

Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

6. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

7. Koperasi

Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

Sumber :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan

HUKUM PERJANJIAN

Hukum Perjanjian

1. Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.

- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2. Macam-macam Perjanjian


Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

- Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)

Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

- Tertulis

- Lisan

3. Syarat Sahnya Perjanjian


Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.

Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :

1. Kesepakatan

Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan

Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu

Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4. Sebab yang dibolehkan

Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

4. Saat Lahirnya Perjanjian

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:

a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)

Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).

Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.

c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.

5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
 
Penyebab Pembatalan Perjanjian

- Pekerja meninggal dunia

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/