Penerapan Hukum Dalam
Ekonomi Indonesia
BAB 1
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Definisi
Hukum Menurut Van Khan (dalam Cikal Sakti 2007)” keseluruhan peraturan hidup
yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat”
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het
burgerlijk Recht”.(dalam Neltje 1994) menulis bahwa hukum ialah semua aturan yang mengandung
pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam
melakukan tugas-nya “
Definisi
Hukum Menurut Utrecht (dalam Cikal
Sakti 2007)” hukum ialah himpunan peraturan ( baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan “
Definisi
Hukum Menurut Wiryono Kusumo (dalam
Cikal Sakti 2007)” hukum ialah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib
di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi”
Definisi
hukum menurut Immanuel kant (dalam
Neltje 1994) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli
Secara umum ,
ekonomi membicarakan tentang bagaimana manusia dapat bertahan hidup dengan
memenuhi kebutuhanya setiap hari .Manusia memenuhi kebutuhan dengan
keterbatasan alat kebutuhan hidup yang dimilikinya.Kebutuhan manusia yang tidak
terbatas membuat tingkat kepuasan manusia semakin tinggi .Sedangkan alat
pemenuhan kebutuhan bersifat terbatas sehingga memunculkan kelangkaan dan di
seluruh dunia hukum berfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi dengan harapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Menurut Sunaryati
Hartono (dalam Cikal Sakti 2007)”
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial “.
Menurut Roehmat
Soemitro (dalam Cikal Sakti 2007)”
hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan”
Bab II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum dan
Ekonomi adalah satu sama lain saling
berhubungan . hukum adalah semua perarturan norma yang harus ditaati dalam
segala aspek . Ekonomi adalah suatu perilaku individu untuk meningkatkan
kualitas hidupnya . hukum tidak dapat berkembang tanpa dukungan ekonomi yang tumbuh, ekonomi juga tidak dapat
tumbuh dan berkembang jika hukum tidak
mampu menjamin keadilan yang pasti dan kepastian yang adil.
Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi di
Indonesia
Hukum Dalam Perusahaan
Hasil
penyidikan tindak pidana korupsi penjualan asset Patal Bekasi tahun 2012 milik
PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN) menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga
tersangka tersebut adalah LP (Dirut PT ISN), Ir WKB (Direktur Keuangan PT ISN)
dan Efrizal SE (Dirut PT Artha Bangun Pratama).
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses tindak korupsi yang merugikan negara senilai Rp 60 miliar tersebut. Kali ini penyidik Pidana Khusus memeriksa empat saksi, dua di antaranya pejabat kementerian BUMN.
"Dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi, pemeriksaan empat saksi, Irnanda Laksanawan (Deputi Bidang Usaha Industri Strategis & Manufaktur Kementerian BUMN), Gatot Trihargo (Deputi Bidang Usaha & Jasa Kementerian BUMN), Ie Kian Tjoan (Dir PT Prosys Bangun Persada) dan Stevanus Irawan (Dir PT Lingkar Barat Departement)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Sebelumnya, diduga terjadi penjualan asset PT ISN di tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar are dengan harga Rp 160 miliar yang tidak sesuai dengan prosedur termasuk penggunaan dana penjualan Patal Bekasi. Sehingga untuk sementara dugaan kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 60 miliar.
Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses tindak korupsi yang merugikan negara senilai Rp 60 miliar tersebut. Kali ini penyidik Pidana Khusus memeriksa empat saksi, dua di antaranya pejabat kementerian BUMN.
"Dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi, pemeriksaan empat saksi, Irnanda Laksanawan (Deputi Bidang Usaha Industri Strategis & Manufaktur Kementerian BUMN), Gatot Trihargo (Deputi Bidang Usaha & Jasa Kementerian BUMN), Ie Kian Tjoan (Dir PT Prosys Bangun Persada) dan Stevanus Irawan (Dir PT Lingkar Barat Departement)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Sebelumnya, diduga terjadi penjualan asset PT ISN di tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar are dengan harga Rp 160 miliar yang tidak sesuai dengan prosedur termasuk penggunaan dana penjualan Patal Bekasi. Sehingga untuk sementara dugaan kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 60 miliar.
Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Pada tahun
2001, tentunya kita mengenal sebuah kasus yang sangat mengagetkan dimana brand
terkenal Ajinomoto tersangkut kasus yang menyatakan produknya dicampur dengan
campuran haram, yakni lemak babi. Pernyataan MUI ini tentunya bukan sembarang
pernyataan dan setelah diteliti lebih lanjut Ajinomoto pun disahkan telah melanggar
UU konsumen, dan polisi dengan sigap langsung mengamankan 4 petinggi dari
Ajinomoto yang terlibat.Memang sebelumnya Ajinomoto telah berlabelkan halal, namun label yang hanya bertahan 2 tahun itu telah habis masa pakainya pada tahun 2000 dan Ajinomoto belum lagi melakukan tindakan pelanjutan label haram, disaat inilah yang dinilai oleh MUI digunakan Ajinomoto untuk mengganti bahan bakunya, Ajinomoto yang akhirnya mengakui pun mengatakan Lemak Babi tidak disertakan untuk proses akhir, mereka menggunakannya pun karena dinilai lebih ekonomis.
Namun tentunya ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, sehingga akhirnya untuk meredam isu-isu yang dinilai akan berdampak lebih merugikan Ajinomoto, Tjokorda selaku Departement Manager Ajinomoto pun menyatakan akan menarik seluruh produknya yang telah beredar sebanyak 10 ribu ton, dan ini mengakibatkan kerugian Ajinomoto menebus angka Rp. 55 Milyar.
PT Ajinomoto pun berjanji setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan menggunakan unsur “mameno” dalam proses produksi setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.
Hukum Dalam Negara Lain
Akhir - akhir
ini banyak sekali kasus – kasus yang terjadi masalah ketidakadilan bagi TKI
kita di luar negri yaitu upah yang harusnya dibayarkan oleh majikannya kepada
TKI teteapi tidak mereka terima sebagaimana mestinya . kurangnya perhatian dari
pemerintah sehinnga mereka hanya bisa bersabar menerima nasib di negara orang .
Bab IV
Analisa
Hukum yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya
ditegakkan. Masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum
yang tidak bertanggung jawab disebabkan
karena kuranganya pengawasan terhadap hukum . sudah sewajibnya hukum di Indonesia
harus ditegakkan untuk mengurangi penyimpangan yang terjadi di indonesia agar
tidak terjadi yang tidak diinginkan yang merugikan Negara .
Bab V
Kesimpulan
Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan mempunyai hubungan timbal balik.
Hukum sebagai tonggaknya yang mempunyai unsur – unsur inti yang mengatur setiap bagian termasuk
ekonomi. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah vital. Hukum juga
berperan penting dalam pembangunan ekonomi serta juga dalam mendukung suatu
lembaga atau organisasi .
Bab VI
Daftar Pustaka
Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie S.H. Konstitusi Ekonomi
Jakarta kompas , 2010
Elsi Kartika Sari Cikal Sakti hokum dalam ekonomi
edisi 2 jakarta grasindo 2007
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Jakarta: Gunadarma, 1994.
Hadhikusuma, R.T Sutantya Raharja & Dr.
Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali
Pers, 1992.