Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada
kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi,
yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak
melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan
ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya
pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari
bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1
menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan,
dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum
Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116