Secara langusng
Semua s adalah p
Sebagian padahal s
Tidak satupun S adalah P
Tak satupun padahal S
Semua S adalah P
Tidak satupun S adalah tak P
Tak satupun S adalah P
Semua S adalah tak P
Semua S adalah P
Tak satupun S adalah tak P
Tak satupun P adalah S
Contoh :
1 Semua kodok beracun
Sebagian yang beracun kodok
2. tidak satupun mamalia berkembang biak beranak
Tidak satupun beranak adalah mamalia
3 tidak satupun cabai adalah tidak pedas
Tidak satupun yang tidak pedas adalah cabai
4. tidak satupun kucing adalah harimau
Semua kucing adalah bukan harimau
5 semua cowo adalah penjahat
Tidak satupun cowo adalah bukan penjahat
Tidak satupun penjahat adalah cowo
Secara tidak langsung
1.Silogisme Kategorial
1a. Semua manusia memiliki etika 1b. Blackberry handphone smartphone
Dicka adalah manusia Blackberry adalah handphone
Dicka memiliki etika Blackberry adalah smartphone
2.Silogisme Hipotesis
2a. Jika air didinginkan , air menjadi es 2b. jika sakit , dicka berobat
Air didinginkan sekarang lagi sakit
Jadi air menjadi es jadi dicka berobat
3. Silogisme Alternatif
3a dicka berada di benar atau salah 3b. ini air panas atau mendidih
Dicka berada di benar ini air panas
Jadi dicka tidak salah jadi ini bukan air mendidih
4. Entimen
4a :
Dicka adalah seorang anak yang pintar , karena dicka rajin belajar
Semua anak adalah anak yang pintar
Dicka adalah seorang anak yang pintar
Jadi dicka adalah anak yang rajin belajar
4b :
Dicka menerima hadiah pertama karena dia telah mendapatkan juara 1 di kelas
Dicka telah mendapatkan juara 1 di kelas
Karena itu dicka berhak menerima hadiah
5 Rantai Deduksi
Semua ular adalah hewan yang menakutkan
Sebagian hewan yang menakukan adalah ular
Dicka tidak suka ular
Karena ular hewan menakutkan
Dicka diberi ular
Tapi dicka menolak ular tersebut
Dicka takut ular karena berbisa
dengan bisanya dicka takut dengan ular
Kamis, 07 November 2013
Minggu, 20 Oktober 2013
Artikel berisikan argumentasi dan penalaran tentang ekonomi
Kalimat
Argumentasi & Kalimat Penalaran
Merah = Argumentasi
Biru = Penalaran
Arikel Pertama
Kalimat Argumentasi dan Kalimat
Penalaran
Permasalahan ekonomi
yang dihadapi Indonesia bukanlah permasalahan ekonomi makro, melainkan masalah
ekonomi mikro. Yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut adalah
para insinyur bukan ahli ekonomi. Hal tersebut disampaikan Fauzi Ichsan,
Vice President&Economist Standard Chartered. “Tantangan yang ada adalah
dalam bidang ekonomi mikro,"ucapnya dia di Jakarta, Rabu (14/10) malam.
Permasalahan tersebut,
lanjutnya antara lain masalah pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan
pelabuhan yang menjadi gerbang masuknya devisa asing. Selain itu, kata Fauzi, belum
meratanya pembangunan pembangkit tenaga listrik di Indonesia juga menjadi salah
satu masalah ekonomi Indonesia yang perlu diperhatikan. Pasalnya listrik
merupakan motor penggerak roda perekonomian.
Kalimat Argumentasi Artikel diatas
“ Permasalahan ekonomi yang dihadapi Indonesia bukanlah
permasalahan ekonomi makro, melainkan masalah ekonomi mikro”
“Selain itu, kata Fauzi,
belum meratanya pembangunan pembangkit tenaga listrik di Indonesia juga menjadi
salah satu masalah ekonomi Indonesia yang perlu diperhatikan”
Kalimat Penalaran
” Yang
dapat menyelesaikan permasalahan tersebut adalah para insinyur bukan ahli
ekonomi”
“Permasalahan
tersebut, lanjutnya antara lain masalah pembangunan infrastruktur seperti jalan
tol dan pelabuhan yang menjadi gerbang masuknya devisa asing”
“Pasalnya listrik
merupakan motor penggerak roda perekonomian”
Artikel Kedua
Perekonomian Indonesia
Secara umum, kita semua
sudah tahu apa-apa saja yang menjadi masalah dan sumber masalah Ekonomi di Indonesia. seperti masalah
pengangguran, kemiskinan, sulitnya kesehatan, sulitnya pendidikan, keamanan dan
sebagainya atau penyebab dari ulah para koruptor, ulah orang-orang yang ingin
menang sendiri, dan lain sebagainya.
Namun dalam artikel ini kita akan
lebih membahas bagaimana sebenarnya solusi untuk masalah ekonomi Indonesia
tersebut. Dalam pemilihan presiden 8 Juli 2009 lalu
para capres dan cawapres mengusung isu ekonomi dalam visi misinya. Hal
ini terlihat jelas dengan adanya pemberian porsi khusus dalam masalah ekonomi.
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) – Boediono mengatakan tidak akan menyerahkan perekonomian kepada pasar
bebas. Akan ada campur tangan negara. Meski tidak boleh terlalu jauh karena hal
itu akan mematikan sektor swasta.
Namun, masih hangat dalam ingatan
kita. Pada tahun 1996-1998, ketika Boediono
menjabat sebagai Direktur I BI urusan analisa kredit terkucurlah Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 400 triliun. Belum lagi
ketika Boediono menjadi Kepala Bappenas. Terkucurlah dana rekap perbankan Rp
600 triliun.
Ironisnya para
obligator BLBI justru diberikan Release and Discharge alias dibebaskan dari
masalah hukum. Akhirnya, rakyatlah yang harus membayar hingga tahun 2032.
Pasangan Jusuf Kalla (JK) – Wiranto
berkomitmen membangun ekonomi kerakyatan. JK berjanji akan mewujudkan ekonomi
mandiri yang terlepas dari ketergantungan asing. Namun, kita pun tahu. Selama pemerintahan SBY – JK, JK dianggap berperan banyak
dalam mengarahkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang juga tak kalah liberal.
Seperti menaikkan harga BBM di atas 100% yang jelas-jelas membebani rakyat.
Adapun pasangan Megawati – Prabowo
sepakat untuk membangun ekonomi kerakyatan. Bahkan, pasangan ini sudah berbagi
tugas. Prabowo ditugaskan menangani masalah perekonomian untuk fokus membangun
ekonomi kerakyatan dan kebangkitan ekonomi rakyat.Namun, kita pun tidak mungkin
lupa pada masa kepemimpinan Megawati pula aset-aset negara banyak dijual atas
nama privatisasi.
Apa yang para capres
dan cawapres tersebut ucapkan hanyalah sebatas wacana tanpa solusi nyata untuk
mengatasi masalah ekonomi bangsa ini.
Untuk mewujudkan perekonomian yang mandiri dibutuhkan ketegasan dalam
menghentikan campur tangan asing. Salah satunya dengan menutup pintu masuk campur
tangan asing itu, yaitu utang luar negeri.
Jika campur tangan asing sudah
terlanjur masuk maka harus segera dibereskan dan dibersihkan. Jika langkah ini
tak pernah ditempuh, jangan pernah berharap akan terwujudnya ekonomi Indonesia
yang mandiri. Selama sistem Kapitalisme bercokol di negeri ini maka
kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan hanyalah mimpi.
Ekonomi yang mandiri
dan pro-rakyat hanya bisa diwujudkan ketika negeri ini mau menerapkan sistem
peraturan Islam. Caranya adalah dengan penerapan
sistem perekonomian Islam yang dijalankan dalam bangunan hukum dan sistem
politik Islam secara konsisten.
Lebih dari itu menerapkan sistem
Islam dalam segala aspek kehidupan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.
Allah SWT berfirman:
“Sekiranya penduduk negeri beriman
dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan
kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan
(ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al Araf [7]: 96)”.
kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan
(ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al Araf [7]: 96)”.
Oleh karena itu saatnya Indonesia
keluar dari cengkraman ekonomi yang dinaungi Kapitalisme. Karena jelas-jelas
perekonomian yang dibangun hanya berasakan kepentingan belaka. Saatnya
Indonesia bangkit dengan kembali pada sebuah aturan mulia yaitu Islam dalam
seluruh bidang kehidupan.
Kalimat Argumentasi :
“Secara umum, kita semua
sudah tahu apa-apa saja yang menjadi masalah dan sumber masalah Ekonomi di Indonesia. seperti masalah
pengangguran, kemiskinan, sulitnya kesehatan, sulitnya pendidikan, keamanan dan
sebagainya atau penyebab dari ulah para koruptor, ulah orang-orang yang ingin
menang sendiri, dan lain sebagainya”
“Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) – Boediono mengatakan tidak akan menyerahkan perekonomian kepada pasar
bebas. Akan ada campur tangan negara. Meski tidak boleh terlalu jauh karena hal
itu akan mematikan sektor swasta”
. “Belum lagi ketika Boediono
menjadi Kepala Bappenas. Terkucurlah dana rekap perbankan Rp 600 triliun”
“Pasangan Jusuf Kalla (JK) – Wiranto
berkomitmen membangun ekonomi kerakyatan”. “JK berjanji akan mewujudkan ekonomi
mandiri yang terlepas dari ketergantungan asing”
“Adapun pasangan Megawati – Prabowo
sepakat untuk membangun ekonomi kerakyatan. Bahkan, pasangan ini sudah berbagi
tugas. Prabowo ditugaskan menangani masalah perekonomian untuk fokus membangun
ekonomi kerakyatan dan kebangkitan ekonomi rakyat”.” Namun, kita pun tidak
mungkin lupa pada masa kepemimpinan Megawati pula aset-aset negara banyak
dijual atas nama privatisasi”.
“Jika campur tangan asing sudah
terlanjur masuk maka harus segera dibereskan dan dibersihkan. Jika langkah ini
tak pernah ditempuh, jangan pernah berharap akan terwujudnya ekonomi Indonesia
yang mandiri”
“Oleh karena itu saatnya Indonesia
keluar dari cengkraman ekonomi yang dinaungi Kapitalisme. Karena jelas-jelas
perekonomian yang dibangun hanya berasakan kepentingan belaka. Saatnya
Indonesia bangkit dengan kembali pada sebuah aturan mulia yaitu Islam dalam
seluruh bidang kehidupan”
Kalimat Penalaran :
“Dalam pemilihan
presiden 8 Juli 2009 lalu para capres dan cawapres mengusung isu ekonomi dalam
visi misinya”
Pada tahun 1996-1998,
“ketika Boediono menjabat sebagai Direktur I BI urusan analisa kredit
terkucurlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 400 triliun”
“Ironisnya para
obligator BLBI justru diberikan Release and Discharge alias dibebaskan dari
masalah hukum. Akhirnya, rakyatlah yang harus membayar hingga tahun 2032”
“Selama pemerintahan
SBY – JK, JK dianggap berperan banyak dalam mengarahkan kebijakan-kebijakan
ekonomi yang juga tak kalah liberal. Seperti menaikkan harga BBM di atas 100%
yang jelas-jelas membebani rakyat”.
“Apa yang para capres
dan cawapres tersebut ucapkan hanyalah sebatas wacana tanpa solusi nyata untuk
mengatasi masalah ekonomi bangsa ini”
“Ekonomi yang mandiri
dan pro-rakyat hanya bisa diwujudkan ketika negeri ini mau menerapkan sistem
peraturan Islam. Caranya adalah dengan penerapan sistem perekonomian Islam yang
dijalankan dalam bangunan hukum dan sistem politik Islam secara konsisten”
Senin, 17 Juni 2013
TUGAS 7 TULISAN ILMIAH "PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA"
Penerapan Hukum Dalam
Ekonomi Indonesia
BAB 1
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Definisi
Hukum Menurut Van Khan (dalam Cikal Sakti 2007)” keseluruhan peraturan hidup
yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat”
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het
burgerlijk Recht”.(dalam Neltje 1994) menulis bahwa hukum ialah semua aturan yang mengandung
pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam
melakukan tugas-nya “
Definisi
Hukum Menurut Utrecht (dalam Cikal
Sakti 2007)” hukum ialah himpunan peraturan ( baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan “
Definisi
Hukum Menurut Wiryono Kusumo (dalam
Cikal Sakti 2007)” hukum ialah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib
di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi”
Definisi
hukum menurut Immanuel kant (dalam
Neltje 1994) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli
Secara umum ,
ekonomi membicarakan tentang bagaimana manusia dapat bertahan hidup dengan
memenuhi kebutuhanya setiap hari .Manusia memenuhi kebutuhan dengan
keterbatasan alat kebutuhan hidup yang dimilikinya.Kebutuhan manusia yang tidak
terbatas membuat tingkat kepuasan manusia semakin tinggi .Sedangkan alat
pemenuhan kebutuhan bersifat terbatas sehingga memunculkan kelangkaan dan di
seluruh dunia hukum berfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi dengan harapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Menurut Sunaryati
Hartono (dalam Cikal Sakti 2007)”
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial “.
Menurut Roehmat
Soemitro (dalam Cikal Sakti 2007)”
hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan”
Bab II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum dan
Ekonomi adalah satu sama lain saling
berhubungan . hukum adalah semua perarturan norma yang harus ditaati dalam
segala aspek . Ekonomi adalah suatu perilaku individu untuk meningkatkan
kualitas hidupnya . hukum tidak dapat berkembang tanpa dukungan ekonomi yang tumbuh, ekonomi juga tidak dapat
tumbuh dan berkembang jika hukum tidak
mampu menjamin keadilan yang pasti dan kepastian yang adil.
Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi di
Indonesia
Hukum Dalam Perusahaan
Hasil
penyidikan tindak pidana korupsi penjualan asset Patal Bekasi tahun 2012 milik
PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN) menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga
tersangka tersebut adalah LP (Dirut PT ISN), Ir WKB (Direktur Keuangan PT ISN)
dan Efrizal SE (Dirut PT Artha Bangun Pratama).
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses tindak korupsi yang merugikan negara senilai Rp 60 miliar tersebut. Kali ini penyidik Pidana Khusus memeriksa empat saksi, dua di antaranya pejabat kementerian BUMN.
"Dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi, pemeriksaan empat saksi, Irnanda Laksanawan (Deputi Bidang Usaha Industri Strategis & Manufaktur Kementerian BUMN), Gatot Trihargo (Deputi Bidang Usaha & Jasa Kementerian BUMN), Ie Kian Tjoan (Dir PT Prosys Bangun Persada) dan Stevanus Irawan (Dir PT Lingkar Barat Departement)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Sebelumnya, diduga terjadi penjualan asset PT ISN di tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar are dengan harga Rp 160 miliar yang tidak sesuai dengan prosedur termasuk penggunaan dana penjualan Patal Bekasi. Sehingga untuk sementara dugaan kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 60 miliar.
Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses tindak korupsi yang merugikan negara senilai Rp 60 miliar tersebut. Kali ini penyidik Pidana Khusus memeriksa empat saksi, dua di antaranya pejabat kementerian BUMN.
"Dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi, pemeriksaan empat saksi, Irnanda Laksanawan (Deputi Bidang Usaha Industri Strategis & Manufaktur Kementerian BUMN), Gatot Trihargo (Deputi Bidang Usaha & Jasa Kementerian BUMN), Ie Kian Tjoan (Dir PT Prosys Bangun Persada) dan Stevanus Irawan (Dir PT Lingkar Barat Departement)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Sebelumnya, diduga terjadi penjualan asset PT ISN di tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar are dengan harga Rp 160 miliar yang tidak sesuai dengan prosedur termasuk penggunaan dana penjualan Patal Bekasi. Sehingga untuk sementara dugaan kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 60 miliar.
Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Pada tahun
2001, tentunya kita mengenal sebuah kasus yang sangat mengagetkan dimana brand
terkenal Ajinomoto tersangkut kasus yang menyatakan produknya dicampur dengan
campuran haram, yakni lemak babi. Pernyataan MUI ini tentunya bukan sembarang
pernyataan dan setelah diteliti lebih lanjut Ajinomoto pun disahkan telah melanggar
UU konsumen, dan polisi dengan sigap langsung mengamankan 4 petinggi dari
Ajinomoto yang terlibat.Memang sebelumnya Ajinomoto telah berlabelkan halal, namun label yang hanya bertahan 2 tahun itu telah habis masa pakainya pada tahun 2000 dan Ajinomoto belum lagi melakukan tindakan pelanjutan label haram, disaat inilah yang dinilai oleh MUI digunakan Ajinomoto untuk mengganti bahan bakunya, Ajinomoto yang akhirnya mengakui pun mengatakan Lemak Babi tidak disertakan untuk proses akhir, mereka menggunakannya pun karena dinilai lebih ekonomis.
Namun tentunya ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, sehingga akhirnya untuk meredam isu-isu yang dinilai akan berdampak lebih merugikan Ajinomoto, Tjokorda selaku Departement Manager Ajinomoto pun menyatakan akan menarik seluruh produknya yang telah beredar sebanyak 10 ribu ton, dan ini mengakibatkan kerugian Ajinomoto menebus angka Rp. 55 Milyar.
PT Ajinomoto pun berjanji setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan menggunakan unsur “mameno” dalam proses produksi setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.
Hukum Dalam Negara Lain
Akhir - akhir
ini banyak sekali kasus – kasus yang terjadi masalah ketidakadilan bagi TKI
kita di luar negri yaitu upah yang harusnya dibayarkan oleh majikannya kepada
TKI teteapi tidak mereka terima sebagaimana mestinya . kurangnya perhatian dari
pemerintah sehinnga mereka hanya bisa bersabar menerima nasib di negara orang .
Bab IV
Analisa
Hukum yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya
ditegakkan. Masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum
yang tidak bertanggung jawab disebabkan
karena kuranganya pengawasan terhadap hukum . sudah sewajibnya hukum di Indonesia
harus ditegakkan untuk mengurangi penyimpangan yang terjadi di indonesia agar
tidak terjadi yang tidak diinginkan yang merugikan Negara .
Bab V
Kesimpulan
Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan mempunyai hubungan timbal balik.
Hukum sebagai tonggaknya yang mempunyai unsur – unsur inti yang mengatur setiap bagian termasuk
ekonomi. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah vital. Hukum juga
berperan penting dalam pembangunan ekonomi serta juga dalam mendukung suatu
lembaga atau organisasi .
Bab VI
Daftar Pustaka
Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie S.H. Konstitusi Ekonomi
Jakarta kompas , 2010
Elsi Kartika Sari Cikal Sakti hokum dalam ekonomi
edisi 2 jakarta grasindo 2007
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Jakarta: Gunadarma, 1994.
Hadhikusuma, R.T Sutantya Raharja & Dr.
Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali
Pers, 1992.
Jumat, 03 Mei 2013
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
A.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
E. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a. Hak moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b. Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
E. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a. Hak moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b. Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
- hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
- hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
- hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran
hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di
kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:
- Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
- Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2.
Hak Kekayaan Industry
a. Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
a. Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
- bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b.
Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c. Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c. Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
Langganan:
Postingan (Atom)